Pelayanan Kesehatan Umum-old
PELAYANAN KESEHATAN Untuk dapat mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi - tingginya perlu diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dengan menghimpun seluruh potensi bangsa Indonesia sebagai ketahanan nasional. Untuk itu di Indonesia diberlakukan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang menjelaskan bahwa SKN disusun dengan memperhatikan pendekatan revitalisasi pelayanan kesehatan dasar (primary health care) yang meliputi cakupan pelayanan kesehatan yang adil dan merata, pemberian pelayanan kesehatan berkualitas yang berpihak kepada kepentingan dan harapan rakyat, kebijakan kesehatan masyarakat untuk meningkatkan dan melindungi kesehatan masyarakat, kepemimpinan, serta profesionalisme dalam pembangunan kesehatan. SKN mempunyai beberapa Subsistem antara lain adalah Subsistem Upaya Kesehatan. |
![]() |
Upaya Kesehatan diselenggarakan oleh Pemerintah (termasuk TNI dan POLRI), pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, dan/atau masyarakat/swasta melalui upaya peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), pengobatan (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan.
Terdapat tiga tingkatan Upaya Kesehatan, yaitu Upaya Kesehatan tingkat pertama/primer, Upaya Kesehatan tingkat kedua/sekunder, dan Upaya Kesehatan tingkat ketiga/tersier.
Upaya Kesehatan tingkat pertama/primer melakukan antara lain Pelayanan Kesehatan Perorangan Primer (PKPP) dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Primer (PKMP).
PKPP yaitu : pelayanan kesehatan dimana terjadi kontak pertama secara perorangan sebagai proses awal pelayanan kesehatan. PKPP memberikan penekanan pada pelayanan pengobatan (kuratif), pemulihan (rehabilitatif) tanpa mengabaikan upaya peningkatan (promotif) dan pencegahan (preventif), termasuk di dalamnya pelayanan kebugaran dan gaya hidup sehat (healthy life style).
PKPP diselenggarakan oleh tenaga kesehatan yang dibutuhkan dan mempunyai kompetensi seperti yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku serta dapat dilaksanakan di rumah, tempat kerja, maupun fasilitas pelayanan kesehatan perorangan primer baik Puskesmas dan jejaringnya, serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya milik pemerintah, masyarakat, maupun swasta.
Menurut Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, bahwa Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit (preventif), peningkatan kesehatan (promotif), pengobatan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan. Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit. Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin. Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
Klinik Pratama dr. Subur Prajitno merupakan Pelayanan Kesehatan Perorangan Primer (PKPP) dalam Subsistem Upaya Kesehatan dalam SKN.
Klinik Pratama dr. Subur Prajitno dalam melakukan pelayanan kesehatan promotif, melakukan:
- Health education
- Guidance and Counselling
- Nutrition Counselling
- Marriage Counselling
- Aging control
Klinik Pratama dr. Subur Prajitno dalam melakukan pelayanan kesehatan preventif, melakukan:
- Imunisasi
- Pengendalian faktor resiko
Klinik Pratama dr. Subur Prajitno dalam melakukan pelayanan kesehatan kuratif, melakukan:
- General check up
- Early case finding
- Pengobatan
- Case holding
Klinik Pratama dr. Subur Prajitno dalam melakukan pelayanan kesehatan rehabilitatif, melakukan:
- Health education lanjutan
Konsep tersebut menjelaskan bahwa adanya penyakit tidak sekedar serta merta perlu tindakan pengobatan. Dalam konsep Epidemiologi, timbulnya penyakit diakibatkan oleh adanya 1 (satu) atau beberapa faktor resiko. Dalam diri seseorang bisa timbul tidak hanya 1 (satu) penyakit melainkan bisa terdapat beberapa penyakit atau disebut sebagai ko-morbid atau ko-insidens, sehingga dalam diri seseorang bisa terdapat banyak faktor resiko.
Faktor resiko bisa timbul karena berbagai keadaan, mulai dari genetik/keturunan atau diperoleh karena perilaku/kebiasaan yang salah atau paparan dari berbagai bahan/keadaan yang mengganggu kesehatan. Perilaku/kebiasaan yang salah bisa disebabkan karena pengetahuan/pemahaman yang kurang (ignorance) atau salah.
Sebagai contoh adalah daftar masalah kesehatan individu dalam Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) Tahun 2012 berupa "rambut rontok" atau "kebotakan". Rambut rontok atau kebotakan mempunyai beberapa jenis antara lain Alopecia Areata, Alopecia Totalis, Alopecia Diffusa, Alopecia Androgenik, Alopecia Cicatricalis, Alopecia Mucinosis, dan lain-lain.
Pada seorang pasien bisa terjadi beberapa jenis Alopecia.
Pada pasien dengan 1 (satu) jenis Alopecia, misalkan Alopecia Diffusa bisa mempunyai berbagai faktor resiko antara lain :
- Kelebihan vitamin A
- Diabetes Mellitus
- Sindroma Metabolik
- Morbus Basedow
- Anemia
- dan lain-lain
Sindroma Metabolik bisa terjadi karena kesalahan dalam jadwal, jumlah dan jenis makanan atau minuman dan yang disebabkan karena sang pasien kurang/tidak memahami tentang pengetahuan gizi , sehingga sang pasien telah melakukan kesalahan dalam psikomotor/paparan gizi yang salah dengan akibat terjadinya Sindroma Metabolik.
Bisa dibayangkan apabila masalah kesehatan individu sang pasien dengan rambut rontok atau kebotakan merupakan beberapa jenis Alopecia (ko-morbid) dengan beberapa jenis faktor resiko, akan merupakan suatu kondisi yang komplek dan memerlukan pemeriksaan secara seksama dan perencanaan yang matang sebelum melakukan tindakan pelayanan kesehatan.
Namun sang pasien justru mempunyai pemahaman bahwa rambut rontok/kebotakan terjadi akibat sering menggunakan shampoo yang silih berganti mereknya. Kemudian pasien mencoba mengatasi rambut rontok/kebotakannya dengan menggunakan lidah buaya. Hal tersebut bisa menggambarkan bahwa telah terjadi upaya yang tidak relevan oleh sang pasien dengan masalah yang sedang dihadapinya.
Secara sosio-antropologis bisa diterangkan bahwa penggunaan lidah buaya oleh ibu-ibu jaman dulu untuk perawatan rambut, adalah bahwa ibu-ibu menghadapi masalah kesehatan dari anak pria yang gemar bermain layang-layang sehingga terjadi paparan berlebihan dan lama dari ultra violet dan panas matahari terhadap rambut anaknya sehingga rambut sang anak kering dan merah. Lidah buaya merupakan tanaman yang mempunyai bentuk gel yang kaya air, sehingga melembabkan akibat paparan matahari pada rambut.
Penggunaan lidah buaya untuk pengobatan Alopecia Diffusa dengan faktor resiko Sindroma Metabolik atau Anemia atau Morbus Basedow jelas tidak relevan.
Sehingga untuk mengatasi masalah kesehatan individu rambut rontok/kebotakan diperlukan :
- Upaya diagnosis yang benar terhadap penyakit atau ko-morbid,
- Upaya pemeriksaan faktor resiko
- Upaya analisis terhadap pengetahuan/paradigma
- Pelayanan kesehatan secara komprehensif meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif secara terencana dan bilamana perlu dilakukan upaya rujukan.
Pada contoh lain, Kanker Serviks pada jaman dahulu dipahami oleh masyarakat bahwa Kanker Serviks diakibatkan oleh keturunan atau gangguan hormon, yang harus diterima apa adanya, dan diobati dengan cara operasi atau penyinaran radioaktif. Masyarakat juga mempunyai kepercayaan bahwa hubungan seksual yang benar adalah pasangan wanita dalam keadaan liang sanggamanya kering atau dikeringkan dengan ramuan tradisional bersifat astringent, namun tidak disadari kalau hal tersebut malah mempunyai resiko timbulnya lesi daerah serviks.
Namun pada saat ini dunia kedokteran mengetahui bahwa Kanker Serviks disebabkan oleh infeksi virus Human Papilloma Virus (HPV) onkogenik (penyebab kanker) terutama tipe 16 & 18, yang sampai saat ini tidak ada pengobatannya. Justru sebagai faktor resiko adalah infeksi virus tersebut melalui lesi daerah serviks.
Sehingga pada saat ini masalah Kanker Serviks justru bisa dilakukan pencegahan dengan Imunisasi Vaksin HPV, Skrining (Pap smear, IVA) dan Health Education.